Ringkasan Mandat

Tugas, Indikator Kinerja, dan Wewenang.

Berdasarkan SK Rektor UNJ No 372/UN39/KP.08.01/2020, mandat Ketua bersama Sekretaris GPJM Fakultas dan Tim Penjaminan Mutu (TPJM) Program Studi dirancang agar peningkatan mutu, monitoring, akreditasi, dan pengelolaan data berjalan serempak dari tingkat fakultas hingga program studi.

Mandat Ketua dan Sekretaris GPjM

01

dari 8 poin utama

Menyusun standar dan butir mutu fakultas

01
02
03
04
05
06
07
08

Tugas Tim Penjaminan Mutu (TPjM) Program Studi

01

dari 11 poin utama

Menyusun prosedur dan spesifikasi program studi

01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11